PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya maklumat
wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan
partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi
pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno
ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri,
Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan
politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan
politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia
merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di
dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi politik di masa
ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang
mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah
masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang
dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik
semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini mengalami
kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di
satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer
mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini
diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan
militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam
merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan
krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh
Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat
pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi terpimpin
ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet pimpinan
Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli
1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan
diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur
dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh
presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga
terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965,
kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari uraian diatas dapat di
simpulkan, antara lain:
- Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
- Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
- Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
- Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
- Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi pada masa
pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi
politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
- Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara
(UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam
periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas
pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan
tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau
pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer gagal karena
(1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap
pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3)
persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat,
yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
- Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemillihan umum
1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi
pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Politik pada masa ini diwarnai oleh
tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama
pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan
Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin adalah:
menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan
lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi sedemikian
lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin
adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan
semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah.
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif,
demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam
famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di
tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin
Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu
absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu,
tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap
eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan Demokrasi dalam
Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi mengalami pasang
surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat
atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru ditandai oleh
adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir.
Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda
lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim
bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi
negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan
seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu
pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut
pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program
pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang terlihat adalah
semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara
Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan
sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses
formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari
kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada
negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai,
depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi
negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara
untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya
pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas
nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan
akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan
kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya
muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka
titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno,
Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada
periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya
peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan
ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru
ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan Demokrasi Pada Masa
Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator
kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai
ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua,
diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara
kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan
karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi
perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh
lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan
dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen
politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat,
sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan
pendapat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar