Rabu, 20 Januari 2016

CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN

Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan – Mencari contoh surat perjanjian kontrak pembangunan pekerjaan borongan? Dalam Artikel ini terdapat contoh surat perjanjian tentang pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikembangkan menjadi, contoh:
– Surat Perjanjian pekerjaan borongan
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal
Surat perjanjian ini bukanlah contoh yang sempurna. Anda bisa memodifikasinya sesuai situasi dan kondisi dilapangan.

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.

CONTOH SURAT KONTRAK PERJANJIAN PEMBANGUNAN (Form Kosong)

KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
  1. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
  1. Pekerjaan Bangunan( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
  1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
  1. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
  2. Pekerjaan Perencanaan
  3. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
  1. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
  2. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
  3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang diberikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000(enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000(sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………


Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )
Pasal 8

Masa Pemeliharaan

  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
  1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
…………………. ) (…………………… )

Isu Pembangunan Daerah dan Kebijakan Penataan Ruang

Prioritas nasional penyelenggaraan penataan ruang adalah pembinaan pelaksanaan penataan ruang daerah dengan sasaran terpadunya RTR dengan rencana pembangunan. Prioritas bidang penyelenggaraan penataan ruang terbagi atas 4 (empat) fukus yaitu : Penyelesaian peraturan perundangan sesuai dengan amanat UUPR Peningkatan kualitas produk rencana tata ruang Sinkronisasi program pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang Peningkatan kesesuaian pemanfaatan lahan dalam rencana tata ruang Penutup Kebijakan dan strategi bidang penataan ruang yang digariskan di dalam RPJMN 2010 – 2014 ditujukan untuk mengatasi beragam permasalahan dan tantangan di bidang penataan ruang. Program dan kegiatan yang menjadi prioritas pada tahun 2012 meliputi sinkronisasi rencana pembangunan dan rencana tata ruang, penyelesaian peraturan perundangan amanat UUPR, percepatan penyelesaian RTRW diberbagai tingkat administrasi pemerintahan dan implementasi pengawasan penataan ruang.
 
Presiden Republik Indonesia dalam sambutannya pada saat Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional baru-baru ini di Surabaya menegaskan beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yakni :
1. Terjadinya konflik kepentingan antar-sektor, seperti pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya,
2. Belum berfungsinya secara optimal penataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai rencana dan program sektor tadi,
3. Terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari ketentuan dan norma yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan terhadap rencana tata ruang serta kelemahan dalam pengendalian pembangunan,
4.   Belum tersedianya alokasi fungsi-fungsi yang tegas dalam RTRWN,
5.  Belum adanya keterbukaan dan keikhlasan dalam menempatkan kepentingan sector dan wilayah dalam kerangka penataan ruang, serta
6. Kurangnya kemampuan menahan diri dari keinginan membela kepentingan masingmasing secara berlebihan.
Senada dengan isu yang dikemukakan Presiden RI, Menko Perekonomian pada forum yang sama menyebutkan adanya 3 (tiga) isu utama dalam penyelenggaraan penataan ruang nasional, yang meliputi :
a.    Konflik antar-sektor dan antar-wilayah,
b.    Degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata ruang, baik di darat, laut dan udara, serta
c.   Dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dalam RTRWN seperti kawasan perbatasan negara, kawasan andalan, dan KAPET.
Pada era otonomi daerah, inisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat cenderung diselenggarakan untuk memenuhi tujuan jangka pendek, tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang. Konversi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah praktek pembangunan yang kerap terjadi. Di Pulau Jawa misalnya, hutan lindungnya telah terkonversi dengan laju sebesar 19.000 ha/tahun (BPS,2001). Bahkan Badan Planologi Kehutanan menyebutkan bahwa hingga 2001 penjarahan hutan di Jawa telah mencapai 350.000 ha sehingga luas hutan tersisa 23% saja dari luas daratan Pulau Jawa. Selain itu, terjadi konversi lahan pertanian untuk penggunaan non-pertanian seperti untuk industri, permukiman dan jasa di Pulau Jawa yang mencapai 1.002.005 ha atau 50.100 ha/tahun antara 1979 - 1999 (Deptan, 2001).
Contoh lainnya adalah penurunan luas kawasan resapan air pada pulau-pulau besar yang signifikan. Hutan tropis, misalnya, sebagai kawasan resapan air telah berkurang luasannya baik akibat kebakaran dan penjarahan/ penggundulan. Data yang dihimpun dari The Georgetown International Environmental Law Review (1999) menunjukkan bahwa antara tahun 1997 - 1998 saja tidak kurang dari 1,7 juta hektar hutan terbakar di Sumatra dan Kalimantan. Bahkan WWF (2000) menyebutkan angka yang lebih besar, yakni antara 2 hingga 3,5 juta hektar pada periode yang sama. Dengan kerusakan hutan yang berfungsi lindung tersebut maka akan menimbulkan run-off yang besar, mengganggu siklus hidrologis, memperluas kelangkaan air bersih pada jangka panjang, serta meningkatkan resiko pendangkalan dan banjir pada kawasan pesisir.
Selain itu kondisi satuan-satuan wilayah sungai di Indonesia telah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan. Dari keseluruhan 89 SWS yang ada di Indonesia, hingga tahun 1984 saja telah terdapat 22 SWS berada dalam kondisi kritis. Pada tahun 1992, kondisi ini semakin meluas hingga menjadi 39 SWS. Perkembangan yang buruk terus meluas hingga tahun 1998, dimana 59 SWS di Indonesia telah berada dalam kondisi kritis, termasuk hampir seluruh SWS di Pulau Jawa.4 (periksa Gambar 1 berikut). Seluruh SWS kritis tersebut selain mendatangkan bencana banjir pada musim hujan, sebaliknya juga menyebabkan kekeringan yang parah pada musim kemarau. Dari sisi ketahanan pangan, bilamana kecenderungan negatif dalam pengelolaan SWS tersebut terus berlanjut, maka produktivitas sentra-sentra pangan yang terletak di SWS-SWS potensial (seperti Citarum, Saddang, Brantas, dsb) akan terancam pula.
 
http://sitr.jatimprov.go.id/beranda/artikel/detail/1 
http://jembatan4.blogspot.co.id/2013/10/isu-strategis-penataan-ruang-di.html
https://kemalmenyimpang.wordpress.com/2015/11/28/kepentingan-ekonomi-dan-pelanggaran-tata-ruang/

KEPENTINGAN EKONOMI DAN PELANGGARAN TATA RUANG

Sewaktu penulis pertama kali masuk kuliah di program pasca sarjana perencanaan wilayah dan kota (planologi) di Insitut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir Tommy Firman salah seorang pengajar menyatakan bahwa program harus menerima lebih banyak mahasiswa dari disiplin ilmu ekonomi. Alasannya supaya para perencana kota mengenal lebih dalam ilmu ekonomi. Dia menjelaskan bahwa para perencana kota yang kebanyakan dari disiplin ilmu arsitektur gagal membuat rencana kota yang ditaati dalam pelaksanaannya. Kebanyakan rencana kota yang dibuat oleh para arsitek, masih menurut Tommy Firman, kalah oleh kepentingan dan dinamika ekonomi. Banyak penggunaan lahan untuk perkantoran atau ruang terbuka hijau yang akhirnya berubah menjadi kawasan bisnis.
Pernyataan Dr. Ir Tommy Firman (sekarang sudah guru besar) yang penulis kutip di depan sangat relevan dengan keresahan dan pernyataan Imam Mardjuki (Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang) menanggapi disahkannya Perda Nomor 19 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang 2011-2030 Menurut Mardjuki setelah disahkannya RTRW Kota Semarang 2011-2030 tersebut hendaknya jangan ada lagi ijin-ijin pembangunan yang berseberangan dengan RTRW tersebut (SM, 3/6 /11).

Penyebab dan Solusinya
Melihat kecenderungan pelanggaran tata ruang di Kota Semarang, lalu timbul pertanyaan apa penyebabnya? Pertama, penulis setuju dengan pernyataan Dr. Ir Tommy Firman bahwa kebanyakan rencana tata ruang kota tidak disusun dengan mengakomodasikan kegiatan ekonomi masyarakat yang memang sangat dinamis. Kasus perubahan drastis kawasan Simpang Lima dari kawasan perkantoran, olahraga dan keagamaan menjadi kawasan bisnis karena kurangnya pemahaman bahwa lokasi di pusat kota sangat diinginkan oleh kegiatan ekonomi atau bisnis Hal tersebut terjadi karena penyusunan rencana kota kurang melibatkan para ahli ekonomi secara intens.
Sangsi

Sebab ketiga dari tidak ditaatinya RTRW Kota termasuk Kota Semarang adalah tiadanya sangsi hukum bagi yang melanggarnya. Tetapi itu dulu. Sekarang dengan Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Nomer 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang akan ada sangsi bagi siapapun (termasuk pemerintah) yang melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW Kota. Ada 3 bentuk sangsi yaitu sangsi adiministrasi (termuat di Pasal 62 sampai 64), sangsi perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan sangsi pidana (Pasal 69 sampai 74).



http://nugroho-sbm.blogspot.co.id/2011/09/kepentingan-ekonomi-dan-pelanggaran.html
http://dokumen.tips/documents/kepentingan-ekonomi-dan-pelanggaran-tata-ruang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/

RTRW Kota Sebagai Dasar Pembangunan



Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan pembangunan dan pengembangan wilayah. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam rangka perwujudan ruang wilayah nasional tersebut, penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia meliputi aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Berdasarkan wilayah administratif masing-masing daerah, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang tersebut dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Adapun wewenang penyelenggaraan penataan ruang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan penataan ruang kota merupakan wewenang pemerintah kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota; pelaksanaan penataan ruang wilayah kota; pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kota; dan kerja sama penataan ruang antar kabupaten kota. Data Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 93 Kota yang tersebar dari Sabang dari Merauke. Dari total jumlah kota tersebut, baru sekitar 35,5% kota yang sudah berhasil menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang telah sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang terbaru.

RTRW Kota Depok

Rencana tata ruang

Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya Hari Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
Perihal penyampaian Rancangan Perda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan membuat rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.

 

Fungsi dan kedudukan

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Kedudukan RTRW Kota Depok 2000-2010 di dalam tatanan pembangunan secara keseluruhan merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok serta RTRW Kota Depok disusun sebagai alat operasionalisasi dan merupakan acuan kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Depok, khususnya yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.[3]
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok meliputi :
  1. Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
  2. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
  4. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok

PENGENDALIAN PEMANFAATAN LAHAN DALAM PEMBANGUNAN KOTA

Sebagaimana maksud pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka, bahwa pembangunan yang membutuhkan sumber daya tidak terbatas dihadapkan pada ketersediaan sumber daya yang serba terbatas, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan sumber daya seperti konflik pemanfaatan ruang dalam hal ini konflik penggunaan lahan sehingga penggunaan lahan harus dikendalikan (Budiharjo, 1993).




Banyak pihak berpendapat bahwa pemerintah harus campur tangan untuk mengendalikan, menata keadaan dengan alasan kegagalan mekanisme pasar menciptakan hasil yang memuaskan masyarakat secara keseluruhan, antara lain kegagalan menghasilkan hasil sosial yang diinginkan, munculnya eksternalitas negatif, dan ketidakmerataan pelayanan (Devas dan Rakodi, 1993:31). 

Pada kenyataannya banyak campur tangan pemerintah dalam pembangunan kota justru tidak tepat dan tidak memuaskan. Mattingly bahkan menyatakan secara tegas bahwa sebab utama kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang adalah tidak didukung oleh kemauan politik dan dukungan masyarakat yang memadai (Devas dan Rakodi, 1993 : 113).

Sistem permintakatan (zoning) merupakan cara yang paling banyak digunakan untuk menetapkan penggunaan lahan atau mengatur kegiatan yang diijinkan di atas sebidang lahan. Pada umumnya setiap mintakat disertai dengan batasan-batasan dan/atau persyaratan tertentu yang secara rinci diterapkan untuk setiap penggunaan bangunan yang akan didirikan di atas persil tertentu dalam mintakat tertentu (Branch, 1995).

Tujuan Pengendalian Lahan Kota (Smith, 1993)
Pengendalian pemanfaatan lahan sangat erat hubungannya dengan manajemen pertumbuhan (growth management). Tujuan/sasaran pengendalian penggunaan lahan adalah manajemen pertumbuhan yang dilaksanakan melalui empat perangkat/instrumen yaitu :

  1. Instrumen pengaturan (regulatory tools) seperti pemintakatan, perijinan lokasi, perijinan bangunan, 
  2. Instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan umum untuk mengarahkan pembangunan (public services location) seperti fasilitas infrastruktur; 
  3. Instrumen sumber-sumber pendapatan (revenue sources) seperti pajak ; 
  4. Instrumen pengeluaran/belanja langsung dan tidak langsung pemerintah (government expenditure) seperti pembelian lahan dan insentif pajak perumahan.

Manajemen pertumbuhan dikedepankan karena beberapa hal seperti: (1) permintakatan (zoning) kurang mampu dalam: membentuk pertumbuhan, mengendalikan penjadwalan/rentang waktu, menghadapi masalah pendanaan dan lingkungan; (2) kesulitan memenuhi sarana pelayanan dan infrastruktur yang telah menelan banyak biaya meskipun dengan menaikkan pajak; (3) terjadinya urban sprawl, polusi udara, hilangnya ruang-ruang terbuka dan persawahan, menyebabkan diberlakukannya aturan-aturan penatagunaan tanah seperti larangan aneksasi lahan, membuat garis batas wilayah perkotaan, daerah “sabuk hijau” (greenbelt area), dan perlindungan daerah pertanian (Deakin, 1989).


Daftar Pustaka:
Budihardjo, E. & Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan Lingkungan, Alumni, Bandung
Branch, M.C., 1995, Perencanaan Kota Komprehensif, Pengantar dan Penjelasan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Deakin, Elizabeth, 1989, Growth Control and Growth Management : A Summary and Review of Empirical Research, dalam Brower, David J., Godschalk, David R, Porter, Douglas R, (ed), Understanding Growth Control – Critical Issues and A Research Agenda, Washington D.C., The Urban Land Institute.

Rabu, 06 Mei 2015

Konferensi Asia–Afrika



Konferensi Asia–Afrika

Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (disingkat KTT Asia Afrika atau KAA; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
Sebanyak 29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia pada saat itu mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidakinginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang memengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut Dasasila Bandung, yang berisi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kerusuhan dan kerjasama dunia". Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru.
Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.

Asia dan Pasifik


·         Afganistan
·         Arab Saudi
·         Azerbaijan
·         Bahrain
·         Bangladesh
·         Bhutan
·         Brunei Darussalam
·         Filipina
·         Fiji
·         India
·         Indonesia
·         Iran
·         Irak
·         Jepang
·         Kamboja
·         Kazakstan
·         Korea Utara
·         Korea Selatan
·         Kuwait
·         Kirgizia
·         Laos
·         Lebanon
·         Malaysia
·         Maladewa
·         Kepulauan Marshall
·         Mikronesia
·         Mongolia
·         Myanmar
·         Nauru
·         Nepal
·         Oman
·         Pakistan
·         Palestina
·         Papua Nugini
·         Republik Rakyat Tiongkok
·         Qatar
·         Samoa
·         Singapura
·         Kepulauan Solomon
·         Sri Lanka
·         Suriah
·         Tajikistan
·         Thailand
·         Timor Leste
·         Tonga
·         Turki
·         Turkmenistan
·         Tuvalu
·         Uni Emirat Arab
·         Uzbekistan
·         Vanuatu
·         Vietnam
·         Yaman
·         Yordania

Afrika




Sejarah
Berakhirnya Perang Dunia I membawa pengaruh terhadap bangsa-bangsa Asia dan Afrika untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan. Di samping itu juga ditandai dengan munculnya dua kekuatan ideologis, politis, dan militer termasuk pengembangan senjata nuklir. Negara Republik Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara selalu berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Salah satu bentuk penyelenggaraan kehidupan bernegara adalah menjalin kerja sama dengan negara lain. Kebijakan yang menyangkut hubungan dengan negara lain terangkum dalam kebijakan politik luar negeri. Oleh karena itu, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Indonesia mencetuskan gagasannya untuk menggalang kerja sama dan solidaritas antarbangsa dengan menyelenggarakan KAA.
Latar Belakang Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas, artinya bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu blok yang ada di dunia. Jadi, bangsa Indonesia berhak bersahabat dengan negara mana pun asal tanpa ada unsur ikatan tertentu. Bebas juga berarti bahwa bangsa Indonesia mempunyai cara sendiri dalam menanggapi masalah internasional. Aktifberarti bahwa bangsa Indonesia secara aktif ikut mengusahakan terwujudnya perdamaian dunia. Negara Indonesia memilih sifat politik luar negerinya bebas aktif sebab setelah Perang Dunia II berakhir di dunia telah muncul dua kekuatan adidaya baru yang saling berhadapan, yaitu negara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Amerika Serikat memelopori berdirinya Blok Barat atau Blok kapitalis (liberal), sedangkan Uni Soviet memelopori kemunculan Blok Timur atau blok sosialis (komunis).

Dalam upaya meredakan ketegangan dan untuk mewujudkan perdamaian dunia, pemerintah Indonesia memprakarsai dan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Usaha ini mendapat dukungan dari negara-negara di Asia dan Afrika. Bangsa-bangsa di Asia dan Afrika pada umumnya pernah menderita karena penindasan imperialis Barat. Persamaan nasib itu menimbulkan rasa setia kawan. Setelah Perang Dunia II berakhir, banyak negara di Asia dan Afrika yang berhasil mencapai kemerdekaan, di antaranya adalah India, Indonesia, Filipina, Pakistan, Burma (Myanmar), Sri Lanka, Vietnam, dan Libia. Sementara itu, masih banyak pula negara yang berada di kawasan Asia dan Afrika belum dapat mencapai kemerdekaan. Bangsa-bangsa di Asia dan Afrika yang telah merdeka tidak melupakan masa lampaunya. Mereka tetap merasa senasib dan sependeritaan. Lebih-lebih apabila mengingat masih banyak negara di Asia dan Afrika yang belum merdeka. Rasa setia kawan itu dicetuskan dalam

Konferensi Asia Afrika. Sebagai cetusan rasa setia kawan dan sebagai usaha untuk menjaga perdamaian dunia, pelaksanaan Konferensi Asia Afrika mempunyai arti penting, baik bagi bangsa-bangsa di Asia dan Afrika pada khususnya maupun dunia pada umumnya.
Prakarsa untuk mengadakan Konferensi Asia Afrika dikemukakan pertama kali oleh Perdana Menteri RI Ali Sastroamijoyo yang kemudian mendapat dukungan dari negara India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar) dalam Konferensi Colombo.
Konferensi Pendahuluan

Sebelum Konferensi Asia Afrika dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan konferensi pendahuluan sebagai persiapan. Konferensi pendahuluan tersebut, antara lain sebagai berikut.
Konferensi Kolombo (Konferensi Pancanegara I)
Konferensi pendahuluan yang pertama diselenggarakan di Kolombo, ibu kota negara Sri Lanka pada tanggal 28 April–2 Mei 1954. Konferensi dihadiri oleh lima orang perdana menteri dari negara sebagai berikut.
  • Perdana Menteri Pakistan : Muhammad Ali Jinnah
  • Perdana Menteri Sri Lanka : Sir John Kotelawala
  • Perdana Menteri Burma (Myanmar) : U Nu
  • Perdana Menteri Indonesia : Ali Sastroamijoyo
  • Perdana Menteri India : Jawaharlal Nehru
Konferensi Kolombo membahas masalah Vietnam, sebagai persiapan untuk menghadapi Konferensi di Jenewa. Di samping itu Konferensi Kolombo secara aklamasi memutuskan akan mengadakan Konferensi Asia Afrika dan pemerintah Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggaranya. Kelima negara yang wakilnya hadir dalam Konferensi Kolombo kemudian dikenal dengan nama Pancanegara. Kelima negara itu disebut sebagai negara sponsor. Konferensi Kolombo juga terkenal dengan nama Konferensi Pancanegara I.
Konferensi Bogor (Konferensi Pancanegara II)


Konferensi pendahuluan yang kedua diselenggarakan di Bogor pada tanggal 22–29 Desember 1954. Konferensi itu dihadiri pula oleh perdana menteri negara-negara peserta Konferensi Kolombo. Konferensi Bogor memutuskan hal-hal sebagai berikut.
  • Konferensi Asia Afrika akan diselenggarakan di Bandung pada bulan 18-24 April 1955.
  • Penetapan tujuan KAA dan menetapkan negara-negara yang akan diundang sebagai peserta Konferensi Asia Afrika.
  • Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Konferensi Asia Afrika.
  • Pemberian dukungan terhadap tuntutan Indonesia mengenai Irian Barat.

Konferensi Bogor juga terkenal dengan nama Konferensi Pancanegara II.

Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika
Sesuai dengan rencana, Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18–24 April 1955. Kon-ferensi Asia Afrika dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara yang terdiri atas negara pengundang dan negara yang diundang.
  • Negara pengundang meliputi Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar).
  • Negara yang diundang 24 negara terdiri atas 6 negara Afrika dan 18 negara meliputi Asia (Filipina, Thailand, Kampuchea, Laos, RRC, Jepang, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Nepal, Afghanistan, Iran, Irak, Saudi Arabia, Syria (Suriah), Yordania, Lebanon, Turki, Yaman), dan Afrika (Mesir, Sudan, Etiopia, Liberia, Libia, dan Pantai Emas/Gold Coast).
Negara yang diundang, tetapi tidak hadir pada Konferensi Asia Afrika adalah Rhodesia/Federasi Afrika Tengah. Ketidakhadiran itu disebabkan Federasi Afrika Tengah masih dilanda pertikaian dalam negara/dikuasai oleh orang-orang Inggris. Semua persidangan Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung.
Latar belakang dan dasar pertimbangan diadakan KAA adalah sebagai berikut.
  • Kenangan kejayaan masa lampau dari beberapa negara di kawasan Asia-Afrika.
  • Perasaan senasib sepenanggungan karena sama-sama merasakan masa penjajahan dan penindasan bangsa Barat, kecuali Thailand.
  • Meningkatnya kesadaran berbangsa yang dimotori oleh golongan elite nasional/terpelajar dan intelektual.
  • 4) Adanya Perang Dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur.
  • Memiliki pokok-pokok yang kuat dalam hal bangsa, agama, dan budaya.
  • Secara geografis letaknya berdekatan dan saling melengkapi satu sama lain.
Tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika, antara lain:
  • memajukan kerja sama bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan;
  • memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme;
  • memperbesar peranan bangsa Asia dan Afrika di dunia dan ikut serta mengusahakan perdamaian dunia dan kerja sama internasional.
  • bekerja sama dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya,
  • membicarakan masalah-masalah khusus yang menyangkut kepentingan bersama seperti kedaulatan negara, rasionalisme, dan kolonialisme.

Konferensi Asia Afrika membicarakan hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama negara-negara di Asia dan Afrika, terutama kerja sama ekonomi dan kebudayaan, serta masalah kolonialisme dan perdamaian dunia. Kerja sama ekonomi dalam lingkungan bangsa-bangsa Asia dan Afrika dilakukan dengan saling memberikan bantuan teknik dan tenaga ahli. Konferensi berpendapat bahwa negara-negara di Asia dan Afrika perlu memperluas perdagangan dan pertukaran delegasi dagang. Dalam konferensi tersebut ditegaskan juga pentingnya masalah perhubungan antarnegara karena kelancaran perhubungan dapat memajukan ekonomi. Konferensi juga menyetujui penggunaan beberapa organisasi internasional yang telah ada untuk memajukan ekonomi. Konferensi Asia Afrika menyokong sepenuhnya prinsip dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam Piagam PBB. Oleh karena itu, sangat disesalkan masih adanya rasialisme dan diskriminasi warna kulit di beberapa negara. Konferensi mendukung usaha untuk melenyapkan rasialisme dan diskriminasi warna kulit di mana pun di dunia ini. Konferensi juga menyatakan bahwa kolonialisme dalam segala bentuk harus diakhiri dan setiap perjuangan kemer-dekaan harus dibantu sampai berhasil. Demi perdamaian dunia, konferensi mendukung adanya perlucutan senjata. Juga diserukan agar percobaan senjata nuklir dihentikan dan masalah perdamaian juga merupakan masalah yang sangat penting dalam pergaulan internasional. Oleh karena itu, semua bangsa di dunia hendaknya menjalankan toleransi dan hidup berdampingan secara damai. Demi perdamaian pula, konferensi menganjurkan agar negara yang memenuhi syarat segera dapat diterima menjadi anggota PBB.
Konferensi setelah membicarakan beberapa masalah yang menyangkut kepentingan negara-negara Asia Afrika khususnya dan negara-negara di dunia pada umumnya, segera mengambil beberapa keputusan penting, antara lain:
  1. memajukan kerja sama bangsa-bangsa Asia Afrika di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan;
  2. menuntut kemerdekaan bagi Aljazair, Tunisia, dan Maroko;
  3. mendukung tuntutan Indonesia atas Irian Barat dan tuntutan Yaman atas Aden;
  4. menentang diskriminasi ras dan kolonialisme dalam segala bentuk;
  5. aktif mengusahakan perdamaian dunia.
Selain menetapkan keputusan tersebut, konferensi juga mengajak setiap bangsa di dunia untuk menjalankan beberapa prinsip bersama, seperti:
  1. menghormati hak-hak dasar manusia, tujuan, serta asas yang termuat dalam Piagam PBB;
  2. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
  3. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik bangsa besar maupun bangsa kecil;
  4. melakukan intervensi atau ikut campur tangan dalam persoalan dalam negeri negara lain;
  5. menghormati hak-hak tiap bangsa untuk mempertahankan diri, baik secara sendirian maupun secara kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
  6. a) tidak menggunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus salah satu negara besar; b) tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
  7. tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atas kemerdekaan politik suatu negara;
  8. menyelesaikan segala perselisihan internasional secara damai sesuai dengan Piagam PBB;
  9. memajukan kepentingan bersama dan kerja sama internasional;
  10. menghormati hukum dan kewajiban internasional lainnya.
Kesepuluh prinsip yang dinyatakan dalam Konferensi Asia Afrika itu dikenal dengan nama Dasasila Bandung atau Bandung Declaration.
Pengaruh Konferensi Asia Afrika bagi Solidaritas dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan Afrika
Konferensi Asia Afrika membawa pengaruh yang besar bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika. Pengaruh Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.
  • Perintis dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
  • Cetusan rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan.
  • Penjelmaan kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
  •  Pendorong bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan Afrika khususnya.
  • Memberikan pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam mencapai kemerdekaannya.
  • Banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.
Selain membawa pengaruh bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika, Konferensi Asia Afrika juga menimbulkan dampak yang penting dalam perkembangan dunia pada umumnya. Pengaruh atau dampak itu, antara lain sebagai berikut.
  • Konferensi Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga dapat mengurangi ketegangan/détenteakibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya perang terbuka.
  • Gagasan Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan Non Blok.
  • Politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur ataupun Blok Barat.
  • Belanda cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.
  • Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.
Konferensi Asia Afrika dan pengaruhnya terhadap solidaritas antarbangsa tidak hanya berdampak pada negara-negara di Asia dan Afrika, tetapi juga bergema ke seluruh dunia.
Hubungan dengan Eropa
Konflik negara-negara Barat dalam penjajahannya di Afrika mengambil cara eksploitasi dan hampir-hampir penyebaran kapitalisme tidak terlihat wujudnya. Penampakan lebih pada kerakusan materi dan konflik perebutan pengaruh antara Eropa dan AS. Inggris dan sekutu-sekutu Eropanya, demikian juga AS, tidak menaruh perhatian pada apa pun di Afrika, kecuali pada keuntungan-keuntungan material.
Adapun di Dunia Islam, di Timur Tengah dan Afrika Utara, atau di Asia Tengah dan Asia Tenggara, maka negara-negara penjajah —di bawah pimpinan AS— di samping memaksakan dominasi politik, militer, dan ekonomi di Dunia Islam untuk mengeksploitasi manfaat-manfaat materialnya, juga berupaya untuk menyebarkan kapitalisme pada banyak bidang. Misalnya perhatian negara-negara penjajah terhadap konferensi-konferensi seperti “konferensi emansipasi” dan “kesetaraan gender”.
Sebelum Perang Dunia II tidak terdapatblok-blok dalam arti ideologis. Adapun setelah Perang Dunia II, dunia terbagi secara internasional menjadi dua blok: Blok Barat (tak semua berideologi kapitalisme) dan Blok Timur (berideologi komunisme). AS dianggap sebagai negara pertama dalam Blok Barat, sedang Rusia (Uni Soviet) sebagai negara pertama di Blok Timur.
Selamanya penjajahan tidak akan menguntungkan manusia. Penolakan penjajahan harus dilakukan sebagai bentuk menuju kedamaian hidup dunia. Penolakan juga disertai dengan sikap menolak ideologi batil yaitu Kapitalisme dan Komunisme. Serta kedua turunan dari ideologi dalam berbagai bentuk ide turunannya. Kedua ide itulah yang menyebabkan kerusakan di bumi.
Dibalik KAA 1955
Penjajahan Eropa di Afrika berlangsung hingga akhir perang Dunia II. Pada saat Piagam PBB disusun, di dalamnya terdapat pasalpasalyang berkaitan dengan penghentian penjajahan. Akan tetapipasal-pasal ini dibuat sedemikian rupa sehingga penghentianpenjajahan ini berlangsung secara bertahap. Maka, negara-negaraadidaya tidak membicarakan penghentian penjajahan di Afrikakecuali setelah tahun 1960. Sedang sebelum itu pada sebagian negara-negara jajahan dibentuk pemerintahan perwalian/mandat,seperti jajahan-jajahan Italia sebagai pendahuluan untuk penghentian penjajahan di sana. Terdapat pula aktivitas-aktivitas politik untuk mengakhiri penjajahan.
Aktivitas politik yang terpenting waktu itu tercermin padagagasan Netralitas Positif, Konferensi Netralitas Positif, dan NonBlok. Gagasan Netralitas Positif ini pada mulanya adalah gagasanInggris yang diberikan oleh PM Churchil kepada salah satu agenInggris, yaitu Nehru. Churchil meminta Nehru agarmengumumkan ide itu sebagai politik India dan menjalankannyadi negara-negara di kawasan Asia.


Mengenai ide kemerdekaan, Inggris telah sejak lamamenjadikannya sebagai sarana untuk mengubah carapenjajahannya. Inggris telah memberikan kemerdekaan kepadasebagian jajahannya dan menjadikannya negara-negara merdeka.Sebagiannya dibentuk Inggris menjadi apa yang disebut NegaraPersemakmuran Inggris. Karena itu, Inggris tidak banyakmempedulikan ide kemerdekaan, tetapi dia mendukungnya danmengikuti alurnya karena Inggris tahu bagaimana memanfaatkanide ini untuk tetap mengokohkan penjajahannya. Namun Inggriskhawatir terhadap dominasi AS atas negara-negara merdekatersebut melalui cara memberikan utang luar negeri, mengirimtenaga ahli, memberi bantuan, dan sebagainya.
Inilah asal usul mengapa Inggris memunculkan gagasanNetralitas Positif dan memberikannya pada Nehru agar Nehrumenjalankannya sebagai upaya menghambat AS dan Rusia (UniSoviet). Nehru kemudian benar-benar menyebarkan gagasan inidengan penuh semangat.
Nehru tetap menyebarkan gagasan ini dan berusaha mewujudkan gagasannya menjadi aksi yangkonkret. Nehru kemudian menjalin kontak dengan Cina dan mengajaknya untuk mengadakan konferensi negara-negara nonblok.Cina dengan serta-merta menerimanya lalu dibentuklahpanitia persiapan konferensi. Panitia ini lalu mengadakan kontakdengan negara-negara terjajah yang sudah merdeka dan mengajaknya untuk mengadakan konferensi non-blok.
Indonesia termasuk ke dalam panitia ini. Pada waktu itu Indonesia belum cenderung memihak kepada AS. Indonesia jugakhawatir jikalau nanti konferensi itu akan berpihak pada komunis.Nampak saat itu Indonesia berusaha untuk meminta pendapat AS dan AS pun kemudian mendukung Indonesia. Waktu itupresiden Eisenhower juga menyetujui gagasan non-blok ini.Karena itulah, Indonesia menerima baik gagasan ini danmengusulkan supaya konferensi itu diadakan di Indonesiatepatnya di Bandung. Usulan ini diterima oleh panitia dan diadakanlah konferensi ini di Bandung pada tahun 1955.
Rusia (Uni Soviet), Cina, Inggris, dan AS masing-masingberusaha memanfaatkan konferensi itu. Tetapi konferensi inikemudian menghasilkan kesimpulan yang memuaskan Rusia (UniSoviet), Cina dan AS, karena konferensi mengeluarkan deklarasideklarasiyang menyerukan kemerdekaan. Sementara Inggris tidakpuas karena dia ingin menguasai sendiri ataupun mendominasigagasan non-blok ini.
AS kemudian benar-benar memanfaatkan konferensi ini.Waktu itu Tito, Soekarno, dan Abdul Nasser mengadopsi dengankuat gagasan dan konferensi non-blok ini. Mereka kemudianbergabung dengan Nehru —si agen Inggris— pemilik asli gagasanitu dan menjadikan konferensi tersebut sebagai sarana untukmenyerukan kemerdekaan dari penjajahan dan untuk menyerangnegara-negara imperialis. Mereka memprioritaskan usahanya diAfrika. Pada tahun tahun 1960 gagasan non-blok tersebut telahmemainkan perannya di Afrika.



Menelisik Pengaruh KAA 2015
Ada tiga hal penting dari pertemuan KAA 2015, yaitu ekonomi-kesejahteraan, isu kemerdekaan, dan islam. Tiga isu itu menggambarkan bahwa negara yang tergabung dalam KAA masih jauh dari kesejahteraan, kedaulatan, dan kemandirian yan diidamkan pasca merdeka.
Terkait ekonomi-kesejahteraan, secara georafis jika dibentangkan mulai daratan Maroko hingga Merauke (Indonesia), akan tampak keanekaragaman hayati berupa flora dan fauna. Kandungan kekayaan di dalam perut bumi berupa minyak, mineral, dan tambang lainnya. Ibaratkan wilayah Afrika-Asia seperti kue dan sepiring masakan enak. Orang yang melihat pun akan tergiur dan coba memakannya. Cara halus dan kasar pun ditempuh.
Fakta menunjukan di beberapa negara yang memiliki SDA berlimpah terkadang salah urus. Sehingga tidak dapat dinikmati dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, SDA itu dikuasai asing melalui korporasi rakusnya. Di satu sisi ada dilema ketika negara yang kaya SDA, ada rakyat yang miskin dan tidak sejahtera. Di sisi lainnya, hasil SDA berlimpah hasilnya digunakan untuk hal yang tidak penting demi memuaskan pihak penguasa. Sebagaimana negara di Timur Tengah yang menanamkan saham di klub sepak bola eropa. Sementara mereka lupa, jika Palestina merana tak sedikitpun diperhatikan.
Jika pun ingin meningkatkan kerjasama ekonomi Asia-Afrika, maka negara-negara itu harus mampu melepaskan belenggu kapitalisme dan jeratan tekanan Eropa, AS, China, dan Rusia dalam perdagangan internasional. Yang harus diingat negara di dunia ini terikat dengan WTO yang dikuasai segelintir negara berpengaruh. Bahkan keterbukaan barang, jasa, dan orang akan begitu mudah masuk dan keluar dari suatu negara. Sebagaimana liberalisasi perdangan atas nama MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dan sejenisnya.
Terkait isu kemerdekaan Palestina, isu itu memang hangat di dunia internasional. Baik di PBB, Parlemen Eropa, Dunia Islam, dan Parlemen Amerika. Mereka cenderung sibuk dalam urusan diplomasi dan konfrensi untuk membujuk Israel. Sementara keberadaan Israel di Palestina bukan menjadi ancaman nyata. Mereka menutup mata, bahwa penjajahan Palestina dikarenakan arogansi Israel ketika direstui PBB dan Inggris untuk mengusir penduduk Palestina. Lantas, atas dasar apa mereka menjulat lidahnya sendiri? Mereka lupa bahwa bergelimangnya mayat tak membuat mereka miris dan bersedih. Sungguh aneh?
Hingga saat ini draf dukungan Palestina merdeka masih dibahas perwakilan Indonesia di New York.‎Luhut di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 31/3/2015 mengatakan,”Saya belum tahu perkembangan terakhir. Tapi itu menjadi usulan dari pemerintah Indonesia dan itu janji presiden. Kementerian Luar Negeri kita masih melobi itu. Mudah-mudahan bisa kita capai.” Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia mempunyai arti penting bagi Palestina. Seperti komitmen Jokowi sejak awal menjadi presiden, pemerintah RI akan terus mendorong deklarasi ini, agar Palestina menjadi negara merdeka dan masuk anggota PBB (news.liputan6.com).

Istilah kemerdekaan Palestina merupakan bagian dari intrik politik dan kelicikan Barat. Solusi selama ini yang ditawarkan berupa keberadaan dua negara: Palestina dan Israel berdampingan. Ini sebenarnya bukan solusi, karena sama saja membiarkan Israel untuk bercokol dan merangsek untuk menguasai wilayah Palestina. Di sisi lain, Israel merupakan mitra utama AS untuk menjaga pengaruhnya di Timur Tengah.
Maka solusi tuntas bagi kemerdekaan Palestina adalah kesepakatan pemimpin negara Asia-Afrika yang memiliki aqidah Islam mengirimkan tentara untuk berjihad mengusir Israel. Karena hakikat penjajahan dan pendudukan di Palestina berupa fisik.
Isu-isu Islam begitu menarik dan menjadi perdebatan hangat. Pembicaraan Islam biasanya dikaitakan dengan radikalisme, ektrimisme, moderat, dan toleran. Tampaknya Islam yang kaffah dan mulia ini akan digeser pada pemahaman Islam moderat ala Barat. Selama ini, Barat setelah melakukan kajian mendalam pada Islam dan dunia Islam mereka pun berbicara Islam atas pandangan mereka. Barat berupaya mengakomodasikan pemikirannya agar diterima oleh Islam. Dimunculkan istilah demokratisasi, humanisme, dan moderat. Islam coba ditarik jauh dari akarnya dan kesuciannya.
Oleh karena itu, KAA 2015 tidak akan berarti apa pun, jika yang masih menjadi pengikatnya adalah nasionalisme dan perasaan terjajah. Barat pun tidak akan gentar karena KAA 2015 bukanlah agenda politik penyatuan wilayah Asia-Afrika untuk melawan mereka. Barat faham betul bahwa antek dan pemimpin negara boneka akan senantiasa menjaga kepentingannya di Asia-Afrika. Seharusnya negara yang tergabung dalam KAA menyadari bahwa ada penjajahan gaya baru (neo imprelisme) dan kebebasan baru (neo liberalisme) di negeri mereka. Mereka seharusnya dalam KAA 2015 merumuskan untuk mengusir Kapitalisme dan menyelamatkan negerinya dari neo imprelisme dan neo liberalisme.
Indonesia layak menjadi motor dan pemersatu anggota KAA yang mayoritas muslim untuk kembali bersatu di bawah satu kepemimpinan. Indonesia dengan SDM dan SDA-nya pasti mampu memimpin dan menjadi pelindung negeri lainnya. Yang dibutuhkan hanya satu, yaitu keberanian politik untuk menggabungkan negeri-negeri kaum muslim dalam bendera tauhid. Itulah esensi negara Khilafah yang akan menyatukan segala potensi untuk mengusir dominasi penjajah asing.