Banyak pihak berpendapat bahwa pemerintah harus campur tangan untuk mengendalikan, menata keadaan dengan alasan kegagalan mekanisme pasar menciptakan hasil yang memuaskan masyarakat secara keseluruhan, antara lain kegagalan menghasilkan hasil sosial yang diinginkan, munculnya eksternalitas negatif, dan ketidakmerataan pelayanan (Devas dan Rakodi, 1993:31).
Pada kenyataannya banyak campur tangan pemerintah dalam pembangunan kota justru tidak tepat dan tidak memuaskan. Mattingly bahkan menyatakan secara tegas bahwa sebab utama kegagalan pengendalian pemanfaatan ruang adalah tidak didukung oleh kemauan politik dan dukungan masyarakat yang memadai (Devas dan Rakodi, 1993 : 113).
Sistem permintakatan (zoning) merupakan cara yang paling banyak digunakan untuk menetapkan penggunaan lahan atau mengatur kegiatan yang diijinkan di atas sebidang lahan. Pada umumnya setiap mintakat disertai dengan batasan-batasan dan/atau persyaratan tertentu yang secara rinci diterapkan untuk setiap penggunaan bangunan yang akan didirikan di atas persil tertentu dalam mintakat tertentu (Branch, 1995).
Tujuan Pengendalian Lahan Kota (Smith, 1993)
Pengendalian pemanfaatan lahan sangat erat hubungannya dengan manajemen pertumbuhan (growth management). Tujuan/sasaran pengendalian penggunaan lahan adalah manajemen pertumbuhan yang dilaksanakan melalui empat perangkat/instrumen yaitu :
- Instrumen pengaturan (regulatory tools) seperti pemintakatan, perijinan lokasi, perijinan bangunan,
- Instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan umum untuk mengarahkan pembangunan (public services location) seperti fasilitas infrastruktur;
- Instrumen sumber-sumber pendapatan (revenue sources) seperti pajak ;
- Instrumen pengeluaran/belanja langsung dan tidak langsung pemerintah (government expenditure) seperti pembelian lahan dan insentif pajak perumahan.
Manajemen pertumbuhan dikedepankan karena beberapa hal seperti: (1) permintakatan (zoning) kurang mampu dalam: membentuk pertumbuhan, mengendalikan penjadwalan/rentang waktu, menghadapi masalah pendanaan dan lingkungan; (2) kesulitan memenuhi sarana pelayanan dan infrastruktur yang telah menelan banyak biaya meskipun dengan menaikkan pajak; (3) terjadinya urban sprawl, polusi udara, hilangnya ruang-ruang terbuka dan persawahan, menyebabkan diberlakukannya aturan-aturan penatagunaan tanah seperti larangan aneksasi lahan, membuat garis batas wilayah perkotaan, daerah “sabuk hijau” (greenbelt area), dan perlindungan daerah pertanian (Deakin, 1989).
Daftar Pustaka:
Budihardjo, E. & Hardjohubojo, 1993, Kota Berwawasan Lingkungan, Alumni, Bandung
Branch, M.C., 1995, Perencanaan Kota Komprehensif, Pengantar dan Penjelasan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Deakin, Elizabeth, 1989, Growth Control and Growth Management : A Summary and Review of Empirical Research, dalam Brower, David J., Godschalk, David R, Porter, Douglas R, (ed), Understanding Growth Control – Critical Issues and A Research Agenda, Washington D.C., The Urban Land Institute.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar