Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan pembangunan dan pengembangan wilayah. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Dalam rangka perwujudan ruang wilayah nasional tersebut, penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia meliputi aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Berdasarkan wilayah administratif masing-masing daerah, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Penataan ruang tersebut dilakukan secara berjenjang dan komplementer. Adapun wewenang penyelenggaraan penataan ruang diberikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan penataan ruang kota merupakan wewenang pemerintah kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota; pelaksanaan penataan ruang wilayah kota; pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kota; dan kerja sama penataan ruang antar kabupaten kota. Data Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 93 Kota yang tersebar dari Sabang dari Merauke. Dari total jumlah kota tersebut, baru sekitar 35,5% kota yang sudah berhasil menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang telah sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang terbaru.
RTRW Kota Depok
Rencana tata ruang
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya Hari Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
Perihal penyampaian Rancangan Perda Kota Depok tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010, Maka perlu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan membuat rancangan rencana tata ruang wilayah kota depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah dimaksud adalah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.
Fungsi dan kedudukan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Kedudukan RTRW Kota Depok 2000-2010 di dalam tatanan pembangunan secara keseluruhan merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok serta RTRW Kota Depok disusun sebagai alat operasionalisasi dan merupakan acuan kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Depok, khususnya yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.[3]
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok meliputi :
- Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas.
- Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
- Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar