Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan – Mencari contoh surat
perjanjian kontrak pembangunan pekerjaan borongan? Dalam Artikel ini
terdapat contoh surat perjanjian tentang pelaksanaan pekerjaan yang bisa
dikembangkan menjadi, contoh:
– Surat Perjanjian pekerjaan borongan
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek
– Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal
Surat perjanjian ini bukanlah contoh yang sempurna. Anda bisa memodifikasinya sesuai situasi dan kondisi dilapangan.
SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mujiono
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sulamun
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat
untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan
Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah
Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai
Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan
paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak
dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa
sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub
kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub
kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan
peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan
keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya
yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan
yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA
sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor
atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan
koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan
bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum
menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar
5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan
merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah
termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan
uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah
mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang
cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan
angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah
fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan
angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah
fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan
angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah
fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara
Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa
pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada
PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk
Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita
Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan
seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang
berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi
sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan
maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.
PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah,
demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara
sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah
memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA
tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut
:
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh
PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka
PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan
pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK
PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini
seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir
diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua
belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi
gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK
KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan
dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi
memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang
dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi
pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian
atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan
tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan
maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja
borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau
perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih
lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan
perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak
pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh
ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran
perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup
masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing
rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar