TUGAS ILMU SOSIAL
DASAR
NAMA : DANANG
SEPTIAWAN
KELAS : 1 TB 03
NPM : 21313998
JURUSAN: ARSITEKTUR
UNIVERISTAS GUNADARMA
BAB V
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
A. Hukum Negara dan Pemerintahan
I. Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para
ahli :
1.
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
2.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
3.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup
– perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
6.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis
dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
II. Sifat
Hukum
Sifat Hukum adalah
sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat
serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang
tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah
hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah
hukum itu.
III. Ciri
- ciri hukum yaitu :
1.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV. Sumber
- Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
V. Pembagian
Hukum
·
Hukum Menurut Bentuknya
Ø Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
Ø Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan.
·
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Ø Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
Ø Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
Ø Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
·
Hukum Menurut Sumbernya
Ø Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
Ø Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
·
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Ø IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
Ø IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
·
Hukum Menurut Isinya
Ø Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
Ø Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
·
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Ø Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
Ø Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
·
Hukum Menurut Sifatnya
Ø Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
Ø Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
VI. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
VII. Dua Tugas Utama Negara
A. Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
VIII. Sifat – sifat Negara
Sifat negara antara
lain :
A.
Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
B.
Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan.
C. Sifat
totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
IX. Dua Bentuk Negara
A.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan
adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut Negara federal.
X. Unsur-unsur Negara
A.
Penduduk
Penduduk adalah warga
negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk
bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia
(pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
B.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat
dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
C. Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undangundang di wilayah tertentu.
D. Pengakuan
dari Negara Lain
Negara yang baru
merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto,
artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan
seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan
de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
XI. Tujuan Negara RI
Fungsi atau tugas
negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai
tujuan negara.
Fungsi negara, antara
lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara
Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
ke-4 yaitu :
A.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
B.
Memajukan kesejahteraan umum.
C.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E.
Menjaga ketertiban masyarakat adalah
tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI
XII. Pengertian Pemerintahan
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
XIII. Perbedaan Pemerintahan dengan
Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah
merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua
mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga,
alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai
tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
B. Warga
Negara
I. Pengertian Warga Negara
Unsur penting suatu
Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua orang
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
II. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang
mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius
Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap
(Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride).
Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan,
yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
III. Orang – orang yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
·
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
·
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
·
Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
·
2. Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah Negara tersebut.
IV. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal 26
(1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
V. Pasal-pasal Di Dalam UUD 1945 Tentang
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
ISI DARI PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
PERTAHANAN NEGARA
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
SUMBER :
1. http://redendonk.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html
2. http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/pembagian-hukum/
3. http://karinarisaf.blogspot.com/2010/12/negara-negara-adalah-suatu-organisasi.html
4. http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html
5. http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar